Beberapa musisi senior Indonesia akan dilantik sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada hari Selasa, 20 Januari 2015. Mereka adalah Rhoma Irama, Ebiet G. Ade, James F. Sundah, dan Adi Adrian (KLa Project).

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini nantinya diisi sepuluh komisioner yang terdiri dari lima untuk hak cipta dan lima untuk hak terkait. 

Lembaga ini berfungsi untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pengumpulan royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bawahnya. Nantinya, tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik, seperti kafe, tempat karaoke, dan pentas seni, harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. 

Diharapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bisa menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta serta pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya lembaga itu, diharapkan hak-hak pencipta, terutama hak ekonomi, bisa diperoleh dengan layak. (pr/bug)