Rhoma Irama bersama dengan Persatuan Artis Musik Dangdut dan Melayu Indonesia (PAMMI) memperkenalkan RAI (Royalti Anugerah Indonesia) sebagai lembaga penagih  royalti musik dangdut. Ini dilakukannya setelah lepas dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membentuk Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI).
"AHCDI sebagai wadah pencipta musik dangdut menyerahkan kuasa ke RAI (Royalty Anugrah Indonesia), sebelumnya ke KCI. Jadi yang berhak mengeksekusi saat ini adalah RAI. Jadi RAI adalah debt collector. Dari radio, tv dan lainnya. Institusi yang dipercaya pencipta musik dangdut untuk mengorek royalty," ungkap Rhoma pada acara Seminar Hak Cipta dan Royalty Dangdut oleh PAMMI dan AHCDI di hotel Kartika Chandra, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan (27/3).
Berbagai langkah telah dilakukan raja dangdut ini bersama PAMMI untuk memperkenalkan RAI, serta melakukan sosialiasi mengenai hak cipta untuk karya lagu, khususnya dangdut. Selanjutnya Rhoma berharap RAI tak hanya semata menaungi musik dangdut, namun juga musik dari genre lainnya. (kapanlagi/bug)