Atas prakarsa raja dangdut kini telah berdiri Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI). Organisasi ini adalah wadah bagi para pencipta lagu dangdut yang telah menyerahkan surat kuasa hak penggunaan lagu-lagunya kepada RAI (Royalti Anugerah Indonesia).

Gaung pendirian AHCDI ini sebetulnya sudah lama.Banyak musisi dangdut, termasuk yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonessia (PAMMI) yanng diketuai Rhoma Irama, menginginkan Asosiasi ini berdiri.

Menurut Rhoma, dengan adanya AHCDI ini maka penanganan hal yang terkait hakcipta dan royalti musik dangdut tidak ke organisasi KCI (Karya Cipta Indonesia).

Dijelaskan Rhoma,  RAI akan mengurusi – termasuk meminta hak royalti- bagi pengguna musik dangdut di Indonesia yang digunakan untuk kepentingan komersial. Rhoma mengatakan alasan PAMMI mencabut kuasa mereka dan memutuskan keluar dari KCI karena beberapa alasan prinsip.

"Karena musisi dangdut merasa diperlakukan secara tidak proporsional. Kami hanya kebagian (pembagian hasil) ecek-ecek dan pembagiaannya tidak jelas," ujar Rhoma diamini Mara Karma di Jakarta,  beberapa waktu lalu dalam acara  Seminar Hak Cipta dan Royalty Dangdut yang digagas Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonessia (PAMMI) dan Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI).

Dengan telah berdirinya AHCDI ini Rhoma  membuka pintu selebar-lebarnya bagi musisi aliran apapun yang ada di Indonesia untuk bergabung di lembaga penagihan hak-hak intelektual seperti RAI, yang menurut dia melakukan kerja dengan transparan dan adil,"Kami terbuka dengan masuknya musisi lain di luar dangdut bergabung dengan kami," imbuhnya.

Rhoma mengajak kepada para musisi untuk menghargai hasil karya cipta, dalam hal ini musik, termasuk dangdut. Untuk itu dia menghimbau para pencinta dan pencipta lagu dangdut agar mau bekerjasama demi kemajuan musik dangdut Indonesia.[bbs/cinmi/foto:istimewa]