Pencipta lagu Kohan Kahler menggugat EMI Indonesia karena tanpa seijinnya mereka memperbanyak dan menyebarluaskan lagu yang dipopulerkan Mayangsari, Tiada Lagi dan Hilang melalui album Best of The Best Mayangsari, 20 Lagu Terbaik Mayangsari, dan album Alda Mayang Fitri.
Dua lagu yang dinyanyikan istri Bambang Trihatmodjo itu diciptakannya di tahun 1996 dan 1998. Waktu itu Mayangsari masih bernaung di label rekaman Blackboard, dan dititip edar pada Universal Indonesia.
Kohar tak main-main, dia menuntut EMI Indonesia sebesar Rp 500 juta. Soalnya, sambung Kohar lagi, dia mempunyai hak atas royalti sebagai pencipta dua lagu di atas. Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan sudah dua kali sidang digelar.
"Saya pribadi tak mempermasalahkan angka. Tapi sebenarnya saya lebih mementingkan konfirmasi dari EMI saat memperbanyak lagu-lagu saya itu. Secara manusiawi saya kecewa., karena sampai kapan pun saya masih punya hak atas lagu-lagu tersebut," jelas Kohar.
Sayang pihak EMI lagi-lagi tak datang di persidangan tersebut. Menurut Dedy Kurniadi, SH, pengacara Kohar, pihak EMI melalui suratnya kepada majelis hakim, mengaku belum siap dengan tuntutan itu. "Kami menutut EMI atas pelanggaran hak cipta. Ini sidang kedua. Pada hari ini agenda persidangan menunggu jawaban dari pihak EMI, tapi mereka tidak hadir, dan mengirimkan surat kepada hakim kalau mereka belum siap dengan jawabannya," jelas Dedy. (kompas.com/bug/pic:tabloidnova.com)