Bunga Citra Lestari (BCL) dan Slank menerima penghargaan Anugerah Nasional Kekayaan Intelektual 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penghargaan ini diberikan dalam konvensi nasional bertema "Kebangkitan Hak dan Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif" di Jakarta, Selasa (25/11).
Dalam acara tersebut, BCL mendapatkan penghargaan untuk kategori Performance terbaik, sedangkan Slank mendapat penghargaan sebagai grup band yang kreatif. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Menurut BCL, dengan adanya penghargaan seperti yang diraihnya menunjukkan bahwa pemerintah peduli akan karya anak bangsa. Sehingga undang-undang pembajakan yang baru pun segera dibuat, dan pekerja seni pun tak dirugikan.
"Ini penghargaan atas hasil karyaku selama satu tahun belakangan ini. Aku sangat mendukung kegiatan seperti ini, agar artis atau musisi peduli dengan karyanya sendiri," kata BCL. "Kemenkumham ingin membentuk undang-undang baru tentang perlindungan hak cipta. Dan hari ini ada pembahasan dari kalangan musisi dan pemerintah juga, kami bekerjasama untuk membentuk UU baru itu. Aku salah satu musisi yang terlibat," lanjutnya.
Sementara itu Abdee Negara selaku perwakilan dari Slank mengungkapkan, "Kami mendukung dengan adanya pemberian penghargaan ini akan lebih memacu orang-orang kreatif untuk terus berkreasi".
"Konvensi Nasional Kebangkitan HKI dan Ekonomi Kreatif" sendiri diselenggarakan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan implementasi perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Saat membuka konvensi, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting karena baru saja pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"UU ini diharapkan menjadi alat penggerak lahirnya karya-karya cipta kelas dunia dan sekaligus melindunginya dari pembajakan dan penyalahgunaan," jelas Menkumham.
Menkumham menambahkan, UU Hak Cipta ini pun menjadi landasan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif, karena dari empat belas sektor ekonomi kreatif, dua belas diantaranya berbasiskan Hak Cipta. "Hal ini perlu terus ditingkatkan mengingat dua belas sektor ekonomi kreatif lainnya belum memberikan sumbangan signifikan," lanjutnya.
Menurut Menkumham, kegiatan ini sangat tepat dilakukan dan dinantikan implementasinya oleh masyarakat, mengingat HKI mempunyai tiga sisi yang sangat penting, yaitu :
- Negara harus mendorong lahirnya invensi dan karya kekayaan intelektual lainnya.
- Perlu dilakukan perlindungan dan pengembangan HKI secara memadai dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya, sebab tanpa perlindungan yang baik para manusia kreatif Indonesia akan kehilangan motivasi untuk menciptakan karya-karya baru.
- HKI memiliki sisi penting terkait perlindungan konsumen. Melindungi HKI adalah identik juga dengan melindungi masyarakat itu sendiri
Diharapkan, melalui kegiatan ini akan tercipta suatu keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus berkarya. (bbs/bug)