Parodi lagu Indonesia Raya ramai di media sosial. Hal itu setelah unggahan sebuah video yang memparodikan lagu “Indonesia Raya” di sebuah kanal YouTube dengan logo akun bendera Malaysia. Video parodi lagu Indonesia Raya itu diunggah oleh akun Yotube bernama MY Asean.
Pengunggahan video parodi ini sempat menjadi trending topic di twitter. Tanda pagar #Malaysia setidaknya ditwitkan sebanyak 392.000 kali, lalu #IndonesiaRaya 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020). Atas kejadian ini, tentu saja menjadi sebuah persoalan yang bisa mengganggu hubungan kedua negara. Pasalnya lirik Lagu Kebangsaan Indonesia itu diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan. Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.
Tak hanya itu, video parodi juga menampilkan animasi dua anak yang terlihat sedang kencing. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu Indonesia Raya, tapi liriknya diubah. Pada lirik lagu di video itu berisi penghinaan kepada Indonesia. Lirik lagu juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno.
Hanya saja, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan.
Landasan Hukum
Aturan hukumnya Terkait dengan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat aturan undang-undang yang khusus mengatur soal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan hubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut. Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil.
Kemudian, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan digunakan sebagai iklan komersil. Di pasal selanjutnya, yakni pasal 65 setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Dalam pasal 68 dan 70 UU tersebut, dijelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan. “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” bunyi Pasal 68.
Ancaman pidana yang sama diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 UU tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” bunyi Pasal 70.
Namun, aturan hukum tersebut hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebut aturan itu tidak berlaku lintas negara. “Hukum nasional kan tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial),” kata Teuku seperti dilansir kompas, Senin (28/12/2020). Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.
Kedutaan Besar Malaysia, dalam keterangan yang dikeluarkan pada Minggu (27/12/2020) ditegaskan bahwa pihak otoritas Malaysia akan melakukan investigasi terkait masalah yang terjadi. Jika terbukti, tindakan itu dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedutaan Besar Malaysia mengutuk keras segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak hubungan bilateral yang terjalin baik antara Malaysia-Indonesia. [med, t03n/foto:ytube]